Instrumen Verifikasi Dokumen KTSP Kurikulum 2013 SMA

Forumpendidikan.com, memasuki tahun ajaran baru ada beberapa administrasi yang harus disiapkan oleh satuan pendidikan, salah satunya adalah Administrasi membuat Dokumen Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan atau yang lebih dikenal dengan Dokumen KTSP, Penyusunan Dokumen KTSP Tahun Ajaran 2017/2018 ini melibatkan semua pihak yang ada di sekolah, walapun sebenarnya ini adalah tugas pokok dari Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum.
Lembar Validasi Dokumen Kurikulum 2013
Lembar Validasi Dokumen Kurikulum 2013

Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum melalui program kerjanya memang sudah mengagendakan untuk penyusunan Dokumen Kurikulum hingga Dokumen KTSP tersebut disahkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi. Proses penyusunan KTSP Kurikulum 2013 ini juga melibatkan guru yang ikut berperan sehingga proses penyusunan KTSP Kurikulum 2013 ini bisa selesai dan disahkan.

Dasar Hukum Kurikulum 2013

Beberapa perubahan tentang penyusunan Dokumen Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan Kurikulum 2013 atau Dokumen KTSP Kurikulum 2013 ini berbeda dengan KTSP 2006, perbedaan yang mencolok diantaranya adalah Dalam Dokumen KTSP 2013 ini memuat beberapa dasar hukum yang mengacu pada penyusunan Dokumen KTSP Kurikulum 2013, Dasar Hukum tersebut diantaranya adalah :
  • Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
  • Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah
  • PP No 19 thn 2005 yang direvisi I dengan PP No. 32 Tahun 2013 dan revisi II dengan PP No 13 tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP).
  • Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan.
  • Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2007 tentang Standar Sarana Prasarana.
  • Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan
  • Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah
  • Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 28 Tahun 2010 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah
  • Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 54 tahun 2013 tentang SKL kurikulum 2013
  • Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 20 tahun 2016 tentang Standar Kompetensi Lulusan
  • Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 64 tahun 2013 tentang Standar Isi
  • Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 21 tahun 2016 tentang Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah
  • Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 24 tahun 2016 tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar (KI-KD)
  • Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 65 tahun 2013 tentang Standar Proses
  • Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 tahun 2016 tentang Standar Proses
  • Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 66 tahun 2013 tentang Standar Penilaian
  • Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 tahun 2016 tentang Standar Penilaian
  • Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 55 Tahun 2014 tentang Masa Orientasi Peserta Didik Baru di sekolah
  • Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 59 tahun 2014 tentang Kurikulum SMA/MA
  • Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 61 tahun 2014 tentang Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP)
  • Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 62 tahun 2014 tentang Kegiatan Ekstrakurikuler
  • Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 63 tahun 2014 Ekstra Kurikuler Wajib Pramuka.
  • Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 64 tahun 2014 tentang Peminatan Pendidikan Menengah
  • Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 79 Tahun 2014 tentang Muatan Lokal.
  • Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 103 tahun 2014 tentang Pembelajaran.
  • Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 111 tahun 2014 tentang Bimbingan Konseling pada Pendidikan Dasar dan Menengah.
Untuk Propinsi Jawa Tengah, ditambahkan juga Dasar Hukum mengenai Muatan Lokal Wajib Mata Pelajaran Bahasa Jawa yang berlaku pada lingkungan pendidikan di wilayah Proponsi Jawa Tengah, untuk Dasar Hukum Muatan Lokal Bahasa Jawa adalah sebagai berikut :
  • Peraturan Daerah Jawa Tengah No. 9 tahun 2012 tentang Bahasa, Sastra dan Aksara Jawa.
  • Peraturan Gubernur Jawa Tengah No. 57 tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda No. 9 tahun 2012.
  • Edaran Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah No.424/13242 tgl 23 Juli 2013 tentang Implementasi Mulok Bahasa Jawa pada Kurikulum 2013.
  • Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah Nomor 423.5/14995 tanggal 4 Juni 2014 tentang Kurikulum mata pelajaran Mulok Bahasa Jawa untuk jenjang pendidikan SD/SDLB/MI, SMP/SMPLB/M.Ts, SMA/SMALB/MA, dan SMK/MAK Negeri dan Swasta di Provinsi Jawa Tengah.

Instrumen Verifikasi Dokumen KTSP Kurikulum 2013

Untuk lebih jelasnya, pada paragraf ini kami akan memberikan format Validasi Penyusunan KTSP Kurikulum 2013 Tahun 2017/2018 untuk tingkat SMA. Fungsi dari Lembar Validasi ini sendiri adalah sebagai alat kontrol untuk mengecek apakah Dokumen KTSP Kurikulum 2013 yang disusun oleh TIM Pengembang Kurikulum tingkat Sekolah tersebut sudah sesuai dengan bagian-bagian penyusunan Dokumen KTSP Kurikulum 2013.

Berikut tampilan dari Format Validasi Kurikulum 2013 atau Format Verifikasi Dokumen Kurikulum 2013 :




Jika anda membutuhkan file lembar Validasi Dokumen KTSP Kurikulum 2013 seperti pada tampilan diatas, anda bisa mendapatkannya pada link aktif dibawah ini :
  Instrumen Verifikasi Dokumen KTSP Kurikulum 2013 SMA