Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Berdasarkan Pemendikbud Nomor 18 Tahun 2016

Forumpendidikan.com | Masa Orientasi Sekolah untuk siswa baru memang masih melekat dengan "Kekerasan" atau perpeloncoan. Perpeloncoan memang masih erat melekat ketika kita mendengar kata MOS. Pada Tahun Ajaran Baru 2017/2018 istilah MOS sudah tidak digunakan lagi, sebenarnya istilah MOS sudah mulai dihilangkan sejak Tahun Ajaran 2016/2017, Untuk menghapus atau menghilangkan kata "Perpeloncoan" pihak Kemendikbud mengeluarkan Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 dan mengganti istilah Masa Orientasi Siswa dengan menggunakan istilah MPLS atau Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah.
Panduan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah
Panduan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah

Dengan adanya Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah untuk Peserta Didik Baru Tahun Ajaran 2017/2018 diharapkan para peserta didik baru atau siswa baru akan mengenal lebih dekat tentang lingkungan di sekolah barunya. Beberapa pedoman tentang pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah ini sudah tertuang dalam Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016, Diantaranya adalah sebagai berikut :

Tujuan Kegiatan MPLS berdasarkan Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016

  • mengenali potensi diri siswa baru;
  • membantu siswa baru beradaptasi dengan lingkungan sekolah dan sekitarnya, antara lain terhadap aspek keamanan, fasilitas umum, dan sarana prasarana sekolah;
  • menumbuhkan motivasi, semangat, dan cara belajar efektif sebagai siswa baru;
  • mengembangkan interaksi positif antarsiswa dan warga sekolah lainnya;
  • menumbuhkan perilaku positif antara lain kejujuran, kemandirian, sikap saling menghargai, menghormati keanekaragaman dan persatuan, kedisplinan, hidup bersih dan sehat untuk mewujudkan siswa yang memiliki nilai integritas, etos kerja, dan semangat gotong royong.

Pengenalan lingkungan sekolah dalam Kegiatan MPLS berdasarkan Permendikbud Nomo 18 Tahun 2016 meliputi :

a. kegiatan wajib; dan
b. kegiatan pilihan.

  • Kegiatan wajib dan kegiatan pilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan sesuai dengan silabus pengenalan lingkungan sekolah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
  • Sekolah dapat memilih salah satu atau lebih materi kegiatan pilihan pengenalan lingkungan atau melakukan kegiatan pilihan lainnya yang disesuaikan dengan kondisi dan karakteristik lingkungan sekolah.
Pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah yang telah diatur dalam Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 ini berlangsung Maksimal atau paling lama 3 hari, setelah masa pengenalan Lingkungan Sekolah berakhir diharapkan para peserta didik baru ini bisa mengikuti proses kegiatan belajar mengajar dengan baik.

Berikut Link tentang Permendikbud yang mengatur bagaimana pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah bagi peserta didik baru untuk tahun ajaran baru 2017/2018, jika anda menginginkan untuk mengunduh Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 anda bisa mengunduhnya pada link aktif dibawah ini :
Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016