Siswa Wajib Menyanyikan Lagu Kebangsaan

Masih seputar tentang Pendidikan Penguatan Karakter, baru-baru ini menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendi menyatakan bahwa untuk tahun ajaran 2017/2018 yang akan datang setiap siswa yang duduk dibangku Sekolah harus wajib menyanyikan Lagu Kebangsaan.

Dikutip dari pernyataan Bapak Menteri Pendidikan Muhadjir Effendi yang diberitakan oleh  Republika (28/04/17), "Siswa harus menyanyikan lagu kebangsaan, ketika berada di kelas, dalam menyanyikan lagu kebangsaan dipimpin oleh siswa sendiri, tidak harus ketua kelas, tetapi bergantian dengan siswa yang lain" pernyataan Mendikbud tersebut menyatakan bahwa kegiatan menyanyikan Lagu Kebangsaan dengan dipimpin oleh siswa bergantian ini mempunyai maksud dan tujuan untuk membangun jiwa kepemimpinan sejak dini.
Siswa Wajib Menyanyikan Lagu Kebangsaan
Siswa Wajib Menyanyikan Lagu Kebangsaan

8 Jam dalam Satu Hari

Pihak Mendikbud juga menyebutkan bahwa telah mengedarkan (Surat Edaran) ke sekolah-sekolah dalam rangka sosialisasi kegiatan menyanyikan Lagu Kebangsaan ini, dengan harapan ketika tahun ajaran baru 2017/2018 kegiatan tersebut bisa langsung dilaksanakan.

Selain kegiataan menyanyikan lagu kebangsaan, Mendikbud juga menekankan aturan baru untuk Guru dan Siswa pada Tahun Ajaran Baru 2017/2018, dalam pernyataannya Muhadjir Effendi menyebutkan bahwa Guru dan Siswa Wajib berada di lingkungan sekolah selama 8 jam dalam satu hari. Dengan hadirnya Guru dan Siswa yang berada di sekolah selama 8 jam sehari dimaksudkan agar Penanaman Pendidikan Karakter pada siswa atau peserta didik lebih intens dan lebih maksimal, tentu saja proses pendidikan karakter pada siswa tersebut harus didampingi oleh Guru atau Pendidik.