Sertifikasi Guru Jalur PPG

Pelaksanaan pola PLPG untuk mendapatkan tunjangan Sertifikasi Guru sudah bisa dipastikan untuk tahun 2017 adalah tahap Akhir dalam memperoleh tunjangan Sertifikasi Guru. Pada Tahun 2017 proses mendapatkan tunjangan sertifikasi guru masih melalui pola PLPG atau Pendidikan dan Pelatihan Guru, namun kabar yang beredar untuk tahun berikutnya pola PLPG ini akan segera dihapus oleh pemerintah.
Sertifikasi Guru Jalur PPG
Sertifikasi Guru Jalur PPG

Sebagai informasi bagi anda guru yang telah memenuhi syarat berdasarkan nilai UKG Tahun 2015 bisa menuju pola PLPG yang sampai saat ini masih berjalan, pada tahun 2017 ini pola PLPG sedikit berbeda dengan tahun 2016, Pada Tahun 2017 ini selain Guru harus mengikuti Pendidikan dan Pelatihan, bagi Guru yang terjaring dalam pola PLPG 2017 harus mengerjakan UTN atau Ujian Tulis Nasional dengan standar minimal nilai 80.

PPG pengganti PLPG

Bagi anda yang belum masuk dalam kategori PLPG tahun 2017, Pemerintah memberikan kesempatan untuk meraih Tunjangan Sertifikasi Guru melalui jalur PPG. Jalur PPG adalah proses memperoleh tunjangan sertifikasi melalui Pendidikan dan Pelatihan Guru. Namun, yang membedakan adalah dari segi biaya dan jangka waktu pelatihan.

Pola PPG ini direncakan selama 1 Tahun, dalam 1 tahun tersebut terbagi menjadi beberapa tahapan yaitu 6 bulan workshop atau pelatihan dan 6 bulan praktik di lapangan. Kabar yang beredar untuk proses PPG ini memerlukan biaya kurang lebih hampir 7 Juta rupiah.

Syarat PPG

Adapun beberapa persyaratan seorang guru untuk melaksanakan PPG adalah sebagai berikut :
  1. Guru atau Pendidik yang belum memiliki Sertifikat Pendidik.
  2. Telah memiliki NUPTK.
  3. Minimal mempunyai ijazah S-1
  4. Berstatus PNS maupun Guru Tetap yang dibuktikan dengan surat pernyataan dari Kepala Sekolah atau Yayasan.
  5. Aktif mengajar dibuktikan dengan surat tugas pembagian mengajar.
  6. Skor pada UKG minimal 55

1 komentar: