Contoh Kriteria Kenaikan Kelas dan Penjurusan

Pada Akhir Semester Genap atau Kenaikan Kelas, Sekolah harus segera menentukan bagaimana Kriteria Kenaikan Kelas dan Kriteria Penjurusan untuk Kurikulum KTSP 2006. Kriteria Kenaikan Kelas dan Kriteria Penjurusan bagi siswa kelas XI harus sudah disosialisasikan kepada peserta Didik sehingga nantinya tidak ada kesalah pahaman antara siswa, orang tua dan satuan pendidikan.
Contoh Kriteria Kenaikan Kelas dan Penjurusan
Contoh Kriteria Kenaikan Kelas dan Penjurusan

Forumpendidikan.com kali ini akan memberikan contoh konsideran bagaimana membuat keriteria kenaikan kelas dan kriteria penjurusan Siswa kelas XI. Anda bisa menjadikan postingan kali ini sebagai bahan pertimbangan dalam penyusunan Kriteria Kenaikan Kelas dan Kriteria Penjurusan yang akan diberlakukan di sekolah anda.

Adapun contoh dari Kriteria Kenaikan Kelas dan Kriteria Penjurusan adalah sebagai berikut :

Kriteria Kenaikan kelas

  1. Peserta didik harus menyelesaikan seluruh program pembelajaran di kelas yang bersangkutan
  2. Peserta didik dinyatakan tidak naik ke kelas XI, apabila yang bersangkutan tidak mencapai ketuntasan belajar minimal, lebih dari 3 (tiga) mata pelajaran.
  3. Peserta didik dinyatakan tidak naik ke kelas XII, apabila yang bersangkutan tidak mencapai criteria ketuntasan minimal, lebih dari 3 (tiga) mata pelajaran yang bukan mata pelajaran cirri khas program studi.
  4. Peserta didik memperoleh nilai minimal baik  pada penilaian akhir tahun pelajaran untuk seluruh mata pelajaran  kelompok mata pelajaran agama dan akhlaq mulia, kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian, kelompok mata pelajaran estetika, dan kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga dan kesehatan.

Kriteria Penjurusan

1.Nilai akademik

Peserta didik yang naik kelas XI dan akan mengambil program studi tertentu yaitu : IPA atau IPS, boleh memiliki nilai yang tidak tuntas paling banyak 3 (tiga) mata pelajaran pada mata pelajaran – mata pelajaran yang bukan menjadi cirri khas program tersebut. Penjurusan peserta didik yang memasuki Program IPA adalah peserta didik yan tidak memiliki nilai kurang dari KKM pada mata pelajaran program IPA (fisika, kimia, biologi) dan matematika,  sedangkan penjurusan peserta didik yang memasuki  Program IPS adalah peserta didik yang tidak memiliki nilai kurang dari KKM pada mata pelajaran program IPS ( Ekonomi, Geografi, Sosiologi)

2.Minat Peserta Didik

Untuk mengetahui minat peserta didik dapat dilakukan melalui angket / kuesioneer dan wawancara yang dilakukan oleh guru BK dan wali kelas, atau cara lain yang dapat digunakan untuk mendeteksi minat, dan bakat.

3.Batas waktu 

Batas Waktu untuk pindah program studi paling lambat 1 (satu) bulan dengan memperhatikan point a dan b di atas.