Mutasi Guru di Dapodik

Forumpendidikan.com, pada kesempatan kali ini kami akan berbagi cerita tentang bagaimana memasukkan Guru ke Dapodik. Aplikasi Dapodik sampai sekarang ini menjadi acuan utama guna mencairkan TPG atau Tunjangan Sertifikasi Guru, sumber data yang digunakan oleh pemerintah untuk sertifikasi Guru adalah Dapodik.

Perubahan Data PTK atau Guru sebaiknya dilakukan pengecekan ulang sehingga jika ada data yang baru atau Update Data uang sertifikasi bapak ibu akan cair sesuai dengan data yang diinputkan di dapodik. Perubahan-perubahan data secara periodik harus dilakukan oleh operator sekolah serta jangan lupa operator sekolah di dampingi oleh PTK yang bersangkutan guna cross check kembali apakah data yang diinput operator sekolah itu sudah benar atau belum.
Mutasi Guru di Dapodik
Mutasi Guru di Dapodik

Mutasi Guru dari Sekolah lain

Terkait dengan penambahan PTK di Dapodik, sampai saat postingan ini kami buat memang operator sekolah tidak memiliki akses penuh guna menambahkan PTK atau Guru baik itu mutasi ataupun Guru atau PTK baru. Lalul bagaimanakah caranya menambahkan PTK atau Guru di Dapodik ?

Untuk menambahkan Guru yang mutasi di Dapodik, operator sekolah harus melakukan tarik PTK terlebih dahulu, setelah melakukan tarik PTK pihak sekolah dalam hal ini operator sekolah harus berkoordinasi dengan operator Dapodik tingkat Kabupatan dan bahkan operator Dapodik di tingkat Propinsi.

Syarat Mutasi Guru di Dapodik

Operator Dapodik di tingkat Kabupaten atau Propinsi akan langsung mengeksekusi permintaan tarik PTK dari Sekolah anda, namun perlu diketahui agar penarikan PTK bisa langsung dilakukan oleh Operator Dapodik tingkat Kab/Propinsi ada beberapa hal yang harus anda sertakan, berkas-berkas bagi guru mutasi agar bisa terdaftar di Dapodik sekolah adalah sebagai berikut :
  1. Surat Pengantar dari Sekolah
  2. Surat Rekomendasi dari Pengawas
  3. Surat Keterangan Mutasi/Surat Keputusan PTK dari Sekolah
  4. Surat Keterangan diterima menjadi PTK di sekolah Penerima.
  5. Foto Copy SK dari Sekolah penerima.
  6. Foto Copy SK Pembagian Tugas dari Sekolah Penerima.
  7. Surat Pengantar dari BP2MK

Jika persyaratan diatas sudah lengkap maka Operator Dapodik di Tingkat Kabupaten dan Propinsi akan segera melakukan konfirmasi bahwa penarikan PTK dari sekolah asal ke Sekolah penerima bisa dilakukan. Setelah dikonfirmasikan bahwa proses Tarik PTK sudah berhasil maka Tugas Operator Dapodik Sekolah yang terakhir adalah melakukan Sinkronisasi Dapodik di sekolah yang bersangkutan.