Guru TIK di Kurikulum 2013

Perubahan Kurikulum KTSP 2006 menjadi Kurikulum 2013 saat ini memang masih menjadi polemik dikalangan praktisi pendidikan, Pemerintah melalui kementrian pendidikan dan kebudayaan memang sudah melakukan usaha yang terbaik untuk menyempurnakan kurikulum pendidikan di Indonesia. Perubahan demi perubahan sitem Kurikulum Pendidikan di Indonesia adalah salah satu kunci di bidang pendidikan, perubahan di Kurikulum ini dimaksudkan agar pendidikan di Indonesia tidak kalah dengan negara-negara maju lainnya khususnya di wilayah Asia.
Struktur Kurikulum 2013
Struktur Kurikulum 2013

Mulai bulan Juli Tahun 2017 ini atau memasuki Tahun Ajaran Baru 2017/2018, pemerintah melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan merekomendasikan agar sekolah-sekolah mulai menggunakan Kurikulum 2013 dalam pelaksanaan kegiatan belajar mengajarnya.

Beberapa perubahan di Kurikulum 2013 jika dibandingkan dengan kurikulum KTSP 2016 adalah sebagai berikut.

Pendidikan Jasmani Olah Raga dan Kesehatan

Jika pada kurikulum KTSP 2006 jumlah Pelajaran tatap muka Mata Pelajaran Penjas adalah 2 Jam Pelajaran, Pada Kurikulum 2013 (SMA) menjadi 3 Jam Pelajaran Tatap Muka.

Pendidikan Agama

Selain Mata Pelajaran Pendidikan Jasmani Olah Raga dan Kesehatan perubahan jam pelajaran ini pun terjadi juga pada mata pelajaran Pendidikan Agama, jika di KTSP 2006 Pendidikan Agama jumlah Jam Pelajaran tiap minggunya adalah 2 Jam Pelajaran, kalau di Kurikulum 2013 menjadi 3 Jam Pelajaran pada tiap minggunya.

TIK Hilang

Perubahan yang mencolok pada Kurikulum 2013 adalah hilangnya atau dihapusnya mata pelajaran TIK pada Kurikulum 2013, sehingga fakta yang terjadi dilapangan Guru TIK merasa kebingungan akan nasibnya selanjutnya, terlebih jika guru mata pelajaran TIK (KTSP 2006) sudah mempunyai sertifikat pendidik atau sudah bersertifikasi.

Pemerintah sebenarnya sudah mengantisipasi hal tersebut, dengan cara melakukan penghitungan jam pelajaran tatap muka untuk mapel TIK disamakan dengan pengitungan pada Guru BK (Bimbingan Konseling). Jadi peran Guru TIK di Kurikulum 2013 berubah menjadi layanan atau konseling siswa yang kesulitan dalam hal Teknologi Informatika dan  Komunikasi.

Lintas Minat Maksimal 6 Jam Pelajaran

Pada pelaksanaan Kurikulum 2013 (SMA) terdapat Mata Pelajaran Wajib, Mata Pelajaran Peminatan dan Mata Pelajaran Lintas Minat. Pada Mata Pelajaran Wajib maksudnya adalah semua siswa wajib mengambil atau mengikuti Mata Pelajaran Wajib.

Sedangkan, yang dimaksud dengan Peminatan adalah penjurusan IPA, IPS atau bahkan Bahasa, pola peminatan pada kurikulum 2013 ini hampir sama dengan pola penjurusan di Kurikulum KTSP 2016, hanya saja jika pada peminatan selain IPA maka siswa tersebut yang memilih peminatan IPS dan Bahasa tidak akan mengikuti Mata Pelajaran Matematika (Peminatan IPA).

Lintas Minat, maksud dari Lintas Minat dari Kurikulum 2013 ini adalah siswa pada peminatan IPA bisa mengambil mata pelajaran yang tidak ada pada peminatan IPA, misalnya siswa pada peminatan IPA mengambil mata pelajaran IPS (Ekonomi, Sosiologi, Geografi) atau Bahasa (Sastra Inggris, Sastra Indonesia dan Bahasa Asing lainnya) begitu juga sebaliknya.

Pada Lintas Minat ini siswa di batasi dalam mengambil mata pelajaran yang bukan peminatannya sebanyak 6 jam pelajaran, dengan asumsi 1 (satu) mata pelajaran Lintas Minat adalah 3 Jam Pelajaran, jadi kesimpulannya adalah siswa dapat memilih mata pelajaran lintas minat hanya 2 mata pelajaran (bukan Peminatan)