Rambu-rambu Penyusunan Kurikulum dan Tahapan Pengesahan KTSP, Propinsi Jawa Tengah 2017/2018

Forumpendidikan.com, Penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidik atau KTSP untuk Tahun Ajaran 2017/2018 SMA Propinsi Jawa Tengah telah ada petunjuk penyusunan KTSP, melalui Dinas Pendidikan Propinsi Jawa Tengah telah menginformasikan mengenai Rambu-rambu Penyusunan Kurikulum dan Tahapan Pengesahan KTSP untuk lingkungan Propinsi Jawa Tengah.

Ada pun Informasi tentang Rambu-rambu proses Penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan untuk Propinsi Jawa Tengah beserta Alur Pengesahan KTSP Tahun Ajaran 2017/2018 ini adalah sebagai berikut :
Petunjuk Penyusunan KTSP, Tahun Pelajaran 2017/2018
Petunjuk Penyusunan KTSP, Tahun Pelajaran 2017/2018

INFORMASI PENTING RAMBU-RAMBU DALAM PENYUSUNAN KURIKULUM DAN TAHAPAN PENGESAHAN DOKUMEN KTSP TAHUN PELAJARAN 2017/2018 SMA DI JAWA TENGAH


Agar SMA mengetahui apa yang perlu disiapkan dalam melaksanakan Penyusunan, dan Tahapan Pengesahan KTSP berikut disampaikan urutannya sebagai berikut :
  • Sekolah menyusun Kurikulum (sesuai Kurikulum yang berlaku di sekolah tersebut pada Tahun Pelajaran 2017/2018 untuk kelas X, XI dan XII)
  • Bagi Sekolah yang memberlakukan Kurikulum 2013 untuk Kelas X atau X-XI dan Kurikulum 2006 untuk Kelas XI-XII atau kelas XII maka Buku Dokumen 1 disusun dengan urutan Kurikulum 2013 untuk kelas X atau X-XI (dari Bab. Pendahuluan s.d. Bab. Penutup), kemudian Kurikulum 2006 kelas XI-XII atau XII (dari Bab. Pendahu-luan s.d. Bab. Penutup). Dokumen Kurikulum 2013 dan Dokumen Kurikulum 2006 digabung dan dijilid menjadi satu, dengan kata pengantar dan lembar Pengesahan satu saja dengan mencantumkan kelas … Kurikulum 2013 dan kelas … Kurikulum 2006.
  • Untuk SMA Lembar Pengesahan juga mencantumkan Program Peminatan (untuk kurikulum 2013) yaitu MIPA, IPS dan BAHASA dan BUDAYA, dan untuk Kurikulum 2006 Program Penjurusan IPA, IPS dan BAHASA. (sesuai yang dilaksanakan di sekolah masing-masing)
  • Pada Lembar Pengesahan/Penetapan yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah, Ketua Komite dan Mengetahui Disdikbud Provinsi dimohon mencantumkan/menulis kan Kurikulum yang diberlakukan pada tahun pelajaran 2017/2018 yaitu apakah :
                      a. Sekolah melaksanakan kurikulum 2013 kelas X, XI dan XII atau
                      b. Sekolah melaksanakan kurikulum 2013 dan Kurikulum 2006
  • Lembar Pengesahan yang diajukan ke Dinas Pendidikan Provinsi dalam rangkap 3 (tiga) yaitu 1 (satu) lembar dijilid jadi satu (di buku dokumen 1), sedangkan lembar lainnya diluar.
  • Dokumen yang telah disusun oleh sekolah (Dokumen 1, Dokumen 2 dan Dokumen 3) diajukan ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota untuk dilakukan Verifikasi/validasi.
  • Dokumen KTSP yang telah divalidasi/verifikasi oleh BP2MK (pengawas) dan ternyata masih harus direvisi oleh sekolah, maka dokumen tersebut dikembalikan ke sekolah untuk direvisi, dan diajukan kembali setelah dilakukan revisi.
  • Dokumen KTSP yang sudah memenuhi ketentuan yang ada, diberikan rekomendasi oleh BP2MK, dan selanjutnya dibawa ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah untuk mendapatkan pengesahan.
  • Dokumen yang dibawa ke Provinsi harus disertai Lembar Verifikasi Pengawas dan Rekomendasi dari BP2MK, dengan skor minimal BAIK. Pengajuan pengesahan KTSP yang tidak disertai rekomendasi dan lembar verifikasi akan dikembalikan, untuk dilengkapi terlebih dahulu.
  • Dokumen KTSP yang diajukan ke Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah akan dilakukan verifikasi oleh seksi kurikulum Bidang Pembinaan SMA Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Prov. Jateng, dan apabila belum memenuhi ketentuan, akan dikembalikan ke sekolah untuk dilakukan revisi kembali.
  • Dokumen KTSP yang dibawa saat pengesahan di Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah adalah :
                              a. Dokumen I,
                              b. Rekomendasi Dari BP2MK dan
                              c. Instrumen Verifikasi/Validasi Dokumen KTSP yang ditandatangani oleh Pengawas
  • Untuk keperluan arsip dokumen di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah setiap sekolah mulai tahun pelajaran 2017/2018 menyerahkan soft copy KTSP meliputi:
                             a. Dokumen I,
                             b. Dokumen II (KI, KD dan Silabus) lengkap seluruh mata pelajaran dan Mulok
                             c. Dokumen III (RPP seluruh mata pelajaran kelas X, XI dan XII selama 1 tahun)
                                 dimasukan dalam CD dan diberi label identitas sekolah dan tahun pelajaran.
  • Arsip di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi tidak perlu dalam bentuk cetakan (hard copy).
  • Agar KTSP pada setiap SMA di Jawa Tengah dapat dijadikan sebagai Pedoman dalam Pelaksanaan/Penyelenggaraan Pendidikan, maka harus memenuhi segala ketentuan yang berlaku dalam kurikulum.
  • Pejabat yang mengesahkan KTSP Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi pada awal tahun pelajaran 2017/2018 tersebut di bawah ini :
Mengetahui
a.n. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah
Kepala Bidang Pembinaan SMA
Dra. Asih Widiastuti, M.Si.
Pembina Tingkat I
NIP. 19620920 198803 1 007
  • Sekolah yang Dokumen KTSP-nya telah disahkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah, maka Sekolah tersebut dicantumkan dalam Daftar yang dimuat di website-nya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Prov. Jateng
Semarang, Juli 2017
Bidang Pembinaan SMA