Guru Bukan PNS di Sekolah Negeri PPGJ dibiaya oleh Pemerintah

Pendaftaran seleksi PPGJ 2018 masih dalam tahap pendaftaran mengikuti Pre Test PPGJ 2018, bagi Guru yang memenuhi persyaratan akan mendapatkan undangan untuk mengikuti Pre Test PPGJ 2018. Tahapan setelah pendaftaran PPGJ 2018 dan anda disetujui untuk mengikuti Pre Test PPGJ 2018 adalah berusaha memperoleh skor maksimal.
Guru Bukan PNS di Sekolah Negeri PPGJ dibiaya oleh Pemerintah
Guru Bukan PNS di Sekolah Negeri PPGJ dibiaya oleh Pemerintah

Sebagai informasi Guru yang mempunyai skor diatas 60 maka akan berhak mengikuti tahap pemberkasan dan selanjutnya akan mengikuti proses Pendidikan dan Pelatihan Guru dalam Jabatan Tahun 2018. Berdasarkan pelaksanaan Pre Test PPGJ pada tahun kemarin tahun 2017, sebagian guru mengeluhkan banyaknya soal yang harus dikerjakan dalam kegiatan Pre Test PPGJ 2017, soal yang dimunculkan lebih mirip dengan soal Tes CPNS pada Umumnya.

Proses penskoran nya pun masih dalam tanda tanya, banyak yang menganalisa bahwa penskoran pada pelaksanaan Pre Test PPGJ mirip dengan penskoran pada Tes CPNS jika benar maka : soal yang benar akan mempunyai point, sedangkan soal dengan jawaban salah maka point akan berkurang. Benar tidaknya memang belum ada konfirmasi resmi dari pemerintah tentang penskoran pada Pre Test PPGJ.

Guru Non PNS di Sekolah Negeri Bebas Biaya PPGJ

Ada keistimewaan tersendiri bagi Guru Non PNS yang mengajar disekolah Negeri, berdasarkan lampiran pada undangan pendaftaran PPGJ 2018 disitu tertuliskan bahwa : "Biaya Pelaksanaan PPG dalam jabatan bagi guru Non PNS di Sekolah Negeri menjadi tanggungjawab pemerintah Daerah atau Satuan Pendidikan....".
Guru Bukan PNS di Sekolah Negeri PPGJ dibiaya oleh Pemerintah
Guru Bukan PNS di Sekolah Negeri PPGJ dibiaya oleh Pemerintah

Berdasarkan pernyataan yang tertulis tersebut bisa disimpulkan bahwa Guru Non PNS yang dimaksud dapat mengikuti pelaksanaan PPG dalam Jabatan dengan dibiayai oleh pemerintah daerah atau satuan pendidikan. Pada pernyataan dibiayai oleh satuan pendidikan ini berarti Guru Non PNS yang mengajar di sekolah Negeri tersebut akan dibiayai oleh sekolahnya dimana tempat guru tersebut mengajar.