Memahami Batas Waktu Cut Off Dapodik 2025 untuk PIP
Puslapdik, di bawah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), menyampaikan pemberitahuan ini kepada seluruh Kepala Dinas Pendidikan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota se-Indonesia
Batas waktu yang ditetapkan berfungsi sebagai acuan bagi seluruh satuan pendidikan dan dinas pendidikan untuk mengusulkan dan memvalidasi data peserta didik
Langkah-Langkah Penting untuk Satuan Pendidikan
Surat edaran ini menekankan beberapa hal yang harus diperhatikan oleh Dinas Pendidikan dan satuan pendidikan
Sosialisasi Batas Waktu: Dinas Pendidikan diharapkan mensosialisasikan informasi ini ke seluruh satuan pendidikan di wilayahnya
7 .Pemutakhiran Data Siswa: Sekolah harus memastikan data siswa di Dapodik sudah terisi dengan lengkap dan akurat
8 .Pengisian Data Mandatori: Penting untuk melengkapi variabel mandatori bagi calon penerima PIP, seperti NIK, NISN, tanggal lahir, nama ibu kandung, jenis pekerjaan orang tua, dan penghasilan
9 .Sinkronisasi Dapodik: Sinkronisasi harus dilakukan sebelum batas waktu yang ditentukan, yaitu 31 Januari 2025 untuk data semester 2 tahun ajaran 2024/2025 dan 31 Agustus 2025 untuk data semester 1 tahun ajaran 2025/2026
10 .
Data peserta didik dari Dapodik ini nantinya akan dipadankan dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan/atau Data P3KE untuk menentukan kelayakan penerima PIP
Klarifikasi tentang Perpanjangan dan Kesinambungan Data
Informasi yang Anda berikan tidak menyebutkan adanya perpanjangan batas waktu. Sebaliknya, dokumen tersebut menegaskan tanggal-tanggal spesifik sebagai cut off resmi. Penekanan pada pemutakhiran data secara berkala menjadi kunci. Meskipun surat edaran ini berfokus pada PIP, data Dapodik yang akurat dan selalu diperbarui sangat penting untuk berbagai program pendidikan lainnya, termasuk Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) .
Puslapdik juga mengingatkan bahwa data yang diusulkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk PIP Fase 1 menggunakan cut off 31 Januari 2025, dan untuk Fase 2 menggunakan cut off 31 Agustus 2025
Dengan memahami dan mematuhi batas waktu yang telah ditetapkan, diharapkan penyaluran dana PIP dapat berjalan tepat sasaran dan membantu siswa dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk melanjutkan pendidikan mereka.
Post a Comment for "Memahami Batas Waktu Cut Off Dapodik 2025 untuk PIP"