Lintas Minat Di Kurikulum 2013

Kurikulum 2013 pada tahun ajaran baru 2017/2018 ini menjadi permasalahan yang mendasar, terutama bagi sekolah yang baru pertama kali melaksanakan Kurikulum 2013. Perubahan Kurikulum Pendidikan di Indonesia sudah tidak mengagetkan lagi, setiap ada perubahan pemerintahan hampir dapat dipastikan akan berubah pula dengan kebijakan yang baru, tak terkecuali pada sistem pendidikan kita.

Bagi sekolah yang baru pertama melaksanakan Kurikulum 2013 pada satu tingkat saja dalam hal ini di kelas X, maka ada beberapa hal yang harus dipersiapkan sekolah guna menyongsong perubahan Kurikulum 2006 menjadi Kurikulum 2013. Pada Kurikulum 2013 Jumlah Jam Pelajaran dalam setiap minggunya mengalami peningkatan, hal ini tentu saja berdampak dengan kepulangan siswa di sekolah setelah KBM berakhir.

Dengan adanya perubahan Struktur Kurikulum dan juga penggunaan Kurikulum yang berbeda di masing-masing tingkat kelasnya menjadikan Jam pulang antara kelas X yang menggunakan Kurikulum 2013 berbeda dengan Jam Pulang Kelas XI dan Kelas XII.
Pelaksanaan Kelas Peminatan dan Kelas Lintas Minat
Pelaksanaan Kelas Peminatan dan Kelas Lintas Minat

Lintas Minat

Perbedaan yang lain antara Kurikum 2013 dengan Kurikulum 2006 adalah terdapatnya Mata Pelajaran Lintas Minat pada Kurikulum 2013. Beberapa sekolah yang baru saja melaksanakan Kurikulum 2013 tentu saja ini menjadi hal yang baru dengan adanya lintas minat. Beberapa Aturan mengenai pelaksnaan Mata Pelajaran Lintas Minat Pada Kurikulum 2013 diantaranya adalah :

Undang-Undang Sisdiknas nomor  20  tahun  2003  pasal  12  ayat  (1)  butir  b  menyatakan  bahwa  peserta  didik  berhak  mendapatkan  pelayanan  pendidikan sesuai  dengan  bakat,  minat,  dan  kemampuannya.

Untuk  mewujudkan  amanat tersebut,  Pemerintah  menerbitkan  Permendikbud  no.  64  tahun  2014  tentang Peminatan pada Pendidikan Menengah yang dijadikan acuan untuk meningkatkan mutu  layanan  kepada siswa agar  bakat,  minat,  dan  kemampuan siswa terlayanisehingga siswa dapat menentukan pilihan minatnya sesuai dengan bakat dan cita-cita untuk kehidupan masa depan.

Pemilihan  kelompok  peminatan  dilakukan  sejak siswa mendaftar  ke  SMA/MA sesuai   dengan   minat,   bakat   dan/atau   kemampuan   akademik siswa.

Siswa boleh  memilih  kelompok  mata  pelajaran,  yakni  peminatan MIPA,  IPS,  atau Bahasa dan Budaya.
Adapun pemilihan kelompok peminatan didasarkan pada hal berikut.

1.Nilai Rapor SMP/MTs atau yang sederajat.
2.Nilai Ujian Nasional SMP/MTs atau yang sederajat.
3.Rekomendasi guru BK/Konselor di SMP/MTs atau yang sederajat.

Bolehkah Siswa Memilih Mata Pelajaran Lintas Minat, walaupun tidak Ada  Kelompok Peminatan ?

Bagi sekolah yang baru saja melaksanakan Kurikulum 2013, menentukan Kelompok Mata Pelajaran Lintas Minat yang harus diambil peserta didik memang bukan perkara yang gampang, beberapa sekolah masih beranggapan, jika di sekolah tersebut tidak ada kelas Bahasanya maka siswa dari Peminatan IPA dan IPS tidak boleh mengambil mata pelajaran Lintas Minat yang ada di Kelas Bahasa.

Anggapan semacam itu ternyata banyak berekembang di sekolah-sekolah yang belum memahami aturan tentang penentuan mata pelajaran lintas minat. Sebenarnya siswa diperbolehkan mengambil mata pelajaran Lintas Minat walaupun di sekolah tersebut tidak terdapat Kelas Peminatannya (Jurusan), agar lebih jelas, mari simak beberapa ilustrasi dibawah ini :
Sebuah Sekolah tidak memiliki Kelas Bahasa, di sekolahan tersebut hanya ada dua Kelas Peminatan yaitu Kelas IPA dan IPS, maka Siswa dapat memilih kelompok mata pelajaran peminatan yang ada di kelas bahasa untuk dijadikan Mata Pelajaran Lintas Minat pada Kelas IPA dan IPS
Untuk menyakinkan anda tentang Argumen diatas anda bisa membaca tentang Panduan Bagaimana Melaksanakan Model Peminatan dan Lintas Minat pada Kurikulum 2013 dibawah ini :



Jika anda menginginkan File diatas tentang Pedoman Pelaksanaan Model Peminatan dan Lintas Minat pada Kurikulum 2013, anda bisa mendapatkannya pada link dibawah ini :

Panduan Pelaksanaan Model Peminatan dan Lintas Minat Kurikulum 2013