Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan II Tahun 2018

Forumpendidikan.com, pada postingan kali ini kami akan menginformasikan tentang pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 2 untuk tahun 2018. Proses pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru pada pelaksanaan Triwulan 2 di Tahun 2018 memang sudah sangat dinanti-nanti bagi guru penerima tunjangan Sertifikasi Guru.
Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan II Tahun 2018
Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan II Tahun 2018

SKTP

Beberapa hal yang harus anda ketahui mengenai proses pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 2 Tahun 2018 ini sangat berbeda dengan proses pencairan Sertifikasi Guru pada Triwulan 1 Tahun 2018. Pada pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru di Triwulan 1 Tahun 2018 masih bergantung dengan data periodik pada aplikasi Dapodik Sekolah. Dengan kata lain pencairan Sertifikasi Guru di Triwulan 1 Tahun 2018 bergantung pada sudah atau belum terbitnya SKTP pada masing-masing Guru penerima Tunjangan Sertifikasi Guru.

Berbeda dengan Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru pada Triwulan 2, pada pencairan Triwulan 2 secara otomatis akan mengikuti Data SKTP yang telah terbit di Triwulan 1. Hal ini dikarenakan SKTP berlaku selama 6 bulan.

Kapan Sertifikasi Cair untuk Peserta UTN Ulang 1

Banyak yang menanyakan akan hal diatas, kapankah Uang Sertikasi guru akan cair bagi peserta UTN Ulang 1 yang sudah dinyatakan lulus ? Kembali kepada keterangan diatas, bahwa untuk bisa mencairkan tunjangan sertifikasi guru adalah ditandai dengan terbitnya SKTP pada guru yang bersertifikasi, sedangkan sesuai dengan aturan yang berlaku maka SKTP akan berlaku dengan rentang waktu 6 Bulan.

Dengan kata lain, bagi anda yang sudah dinyatakan Lulus UTN Ulang Tahap 1 maka akan memperoleh tunjangan sertifikasinya pada perkiraan bulan November-Desember tahun 2018 atau dengan kata lain bagi peserta UTN Ulang 1 yang sudah lulus akan cair sertifikasinya berbarengan dengan Triwulan 3 bagi peserta yang sudah lulus PLPG sebelumnya.

Kapan Sertifikasi Triwulan 2 Cair

Berdasarkan informasi yang forumpendidikan.com terima proses pencairan Sertifikasi Guru Triwulan 2 akan dibayarkan selambat-lambatnya akhir Juli dan di awal bulan Agustus. Hal ini tentu saja berkaitan dengan berlakunya SKTP yang kita ketahui bersama SKTP berlaku hanya selama 6 bulan.

Dikarenakan SKTP hanya berlaku 6 bulan maka pemerintah wajib mengeluarkan uang sertifikasi guru sebelum SKTP yang baru terbit lagi.