DHGTK belum jadi syarat pencairan Sertifikasi Guru

Forumpendidikan.com, postingan ini menjawab tentang keraguan adanya aplikasi DHGTK sebagai syarat pencairan Tunjangan sertifikasi guru. Muncul Aplikasi presensi online atau yang lebih dikenal dengan DHGTK pada awal kemunculannya memang ditujukan untuk sebagai syarat pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru, namun karena suatu hal salah satunya adalah Aplikasi DHGTK masih dalam proses pengembangan akhirnya Daftar Hadur Guru dan Tenaga Kependidikan tersebut tidak menjadi persyaratan pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru.
DHGTK belum jadi syarat pencairan Sertifikasi Guru
DHGTK belum jadi syarat pencairan Sertifikasi Guru

Memang pada awalnya di Info GTK terdapat keterangan bahwa DHGTK akan digunakan sebagai persyaratan pencairan Uang Sertifikasi Guru. Hal ini dirasa sangat memberatkan bagi Operator Sekolah dikarenakan Operator Sekolah sebagai Ujung Tombak dalam pengisian Daftar Hadir Guru di sekolah yang bersangkutan.

Beredarnya surat Edaran dari kementrian pendidikan dan kebudayaan tentang Aplikasi DHGTK yang tidak dijadikan syarat pencairan sertifikasi pada periode Semester 2 Tahun 2018 membuat lega beberapa pihak salah satunya adalah operator sekolah. Namun, dalam perkembangannya nanti DHGTK akan dijadikan sebagai salah satu persyaratan untuk pencairan Tunjangan Profesi Guru.

Penyempurnaan tentang Aplikasi Presensi Online ini masih dilakukan beberapa pengembangan-pengembangan untuk menyempurnakan Aplikasi DHGTK sehingga akan lebih memudahkan Operator Sekolah dalam menginput presensi atau kehadiran dari masing-masing Guru.