Tugas dan Fungsi Wakil Kepala Sekolah | Administrasi

Tugas dan Fungsi Wakil Kepala Sekolah | Administrasi
Tugas dan Fungsi Wakil Kepala Sekolah | Administrasi

I. Wakil Kepala Sekolah Urusan Kurikulum  bertugas membantu kepala sekolah dalam urusan-urusan sebagai berikut:
1)    Menyusun dan menjabarkan kalender pendidikan;
2)    Menyusun pembagian tugas guru dan jadwal pelajaran;
3)    Mengatur Penyusunan program pengajaran (program catur wulan, program satuan pelajaran, dan persiapan mengajar, penjabaran dan penyesuaian kurikulum;
4)    Mengatur pelaksanaan kegiatan  kurikuler dan ekstra kurikuler;
5)    Mengatur pelaksanaan program penilaian kriteria kenaikan kelas, kriteria kelulusan dan laporan kemajuan belajar siswa serta pembagian rapor dan STTB;
6)    Mengatur pelaksanaan program perbaikan dan pengajaran;
7)    Mengatur pemanfaatan lingkungan sebagai sumber belajar;
8)    Mengatur pengembangan MGMP dan koordinator mata pelajaran;
9)    Mengatur mutasi siswa;
10)    Melakukan supervisi administrasi dan akademis;
11)    Menyususn laporan;

II. Wakil Kepala Sekolah  URUSAN KESISWAAN  bertugas membantu kepala sekolah dalam urusan-urusan sebagai berikut:
1.    Mengatur program dan pelaksanaan bimbingan dan konseling;
2.    Mengatur dan mengkoordinasikan pelaksanaan 7K (keamanan, kebersihan, ketertiban, keindahan, kekeluargaan, kesehatan dan kerindangan);
3.    Mengatur dan membina program kegiatan OSIS meliputi kepramukaan, palang merah remaja (PMR), kelompok ilmiah remaja (KIR), usaha kesehatan sekolah (UKS), patroli keamanan sekolah (PKS), Paskibra;
4.    Mengatur program pesantren kilat;
5.    Menyusun dan mengatur pelaksanaan pemilihan siswa teladan sekolah;
6.    Menyelenggarakan cerdas cermat, olah raga prestasi;
7.    Menyeleksi calon untuk diusulkan mendapat besiswa;

III. Wakil Kepala Sekolah URUSAN SARANA PRASARANA, bertugas membantu kepala sekolah dalam urusan-urusan sebagai berikut:
1)    Merencanakan kebutuhan sarana prasarana untuk menunjang proses belajar mengajar;
2)    Merencanakan proses belajar mengajar;
3)    Mengatur pemanfaatan sarana prasarana;
4)    Mengelola perawatan, perbaikan dan pengisian;
5)    Mengatur pembakuannya;
6)    Menyusun laporan;

IV. Wakil Kepala Sekolah URUSAN HUBUNGAN DENGAN MASYARAKAT, bertugas membantu kepala sekolah dalam urusan-urusan sebagai berikut:
1)    Mengatur dan mengembangkan hubungan dengan BP3 dan peran BP3;
2)    Menyelenggarakan bakti sosial, karyawisata;
3)    Menyelenggarakan pameran hasil pendidikan di sekolah (gebyar pendidikan);
4)    Menyusun laporan;