Hari Kamis, Wajib Menggunakan Bahasa Jawa

Bahasa Jawa adalah Bahasa Daerah untuk wilayah Propinsi Jawa Tengah, dan sebagian dari Propinsi Jawa Timur, Khususnya untuk daerah yang berada di wilayah Jawa Tengah, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo melalui Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 55 Tahun 2014 menginstruksikan untuk menggunakan Bahasa Jawa sebagai bahasa Komunikasi.
Unduh : Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 55 Tahun 2014
Penggunaan Bahasa Jawa sebagai Bahasa Komunikasi sehari-hari dan juga dilingkungan perkantoran ini dilaksanakan sehari dalam satu minggunya, dalam instruksinya para PNS yang berada dilingkungan Kantor kedinasan wajib menggunakan Bahasa Jawa sebagai bahasa Komunikasi setiap hari Kamis.
Hari Kamis, Wajib Menggunakan Bahasa Jawa
Hari Kamis, Wajib Menggunakan Bahasa Jawa

Penggunaan Bahasa Jawa sebagai Bahasa Komunikasi pada hari Kamis ini mempunyai tujuan untuk Nguri-uri Bahasa Jawa yang makin hari makin hilang dan sama sekali jarang digunakan untuk bahasa komunikasinya.

Gubernur Mengajar

Seperti pada kegiatan "Gubernur Mengajar" baru-baru ini, tanggal 3 Agustus 2017 Gubernur Jawa Tengah melakukan serangkaian kegiatan untuk mengajar di lingkungan sekolah, SMKN 1 Selo, Kabupaten Boyolali. Bertepatan dengan hari Kamis, maka Ganjar Pranowo mengajar dengan menggunakan pengantar Bahasa Jawa. Gubernur Jawa Tengah ini juga memberi "Tantangan" kepada siswa SMKN 1 Selo, untuk mengungkapkan pendapatnya dengan menggunakan Bahasa Jawa.

Program "Gubernur Mengajar" adalah salah satu Program dari Gubernur Jawa Tengah untuk melihat langsung bagaimana kondisi pendidikan di wilayah Propinsi Jawa Tengah, dengan adanya "Gubernur Mengajar" ini diharapkan segala Aspirasi dari masyarakat terutama dalam bidang pendidikan dapat tersalurkan.