DHGTK berpengaruh Tunjangan Profesi Guru ?

Forumpendidikan.com, pada postingan kali ini kami akan memberikan informasi tentang Aplikasi yang bernama Daftar Hadir Guru dan Tenaga Kependidikan atau yang sekarang ini lebih dikenal dengan DHGTK. Aplikasi Online yang memuat tentang presensi Guru serta Tenaga Kependidikan ini sudah mulai aktif, DHGTK merupakan sebuah aplikasi yang mengontrol kehadiran Guru dan Tenaga Kependidikan di suatu sekolah.
DHGTK berpengaruh Tunjangan Profesi Guru ?
DHGTK berpengaruh Tunjangan Profesi Guru ?

Pada Aplikasi DHGTK yang dikeluarkan oleh Kementeruab Pendidikan dan Kebudayaan, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan ini nantinya akan berpengaruh pada tunjangan guru, dengan kata lain pemerintah akan mengawasi secara ketat terutama guru yang sudah memperoleh tunjangan sertifikasi. Rencananya Aplikasi DHGTK ini akan dijadikan acuan layak atau tidaknya seseorang untuk pencairan uang sertifikasi guru.

Dengan kata lain bagi guru yang sudah bersertifikat pendidik akan selalu dipantau kehadirannya di tempat kerja, Juknis tentang DHGTK berpengaruh pada tunjangan profesi guru sampai saat ini belum terbit, namun rencana dari pemerintah adalah untuk memantau kedisiplinan pegawai melalui DHGTK.

Operator sekolah dan Kepala Sekolah

Pengisian DHGTK dilakukan oleh dua pihak, diantaranya adalah Operator Sekolah dan juga Kepala Sekolah, pada aplikasi DHGTK peran operator Sekolah sangat penting, tugas dari operator sekolah adalah merekap kehadiran Guru dan Tenaga Kependidikan secara rutin setiap hari. Sedangkan untuk Kepala Sekolah juga bisa memantau tingkat disiplin Guru dan Tenaga Kependidikan melalui online ataupun melalui Smartphone.

Aplikasi DHGTK wajib diisikan setiap hari, namun sebelum pengisian Aplikasi online Presensi ini terlebih dahulu operator sekolah harus mengisikan kalender pendidikan yang berlaku pada satuan pendidikannya. Proses pembuatan Kalender Pendidikan ini diharapkan sesuai dengan kondisi di lingkungan sekolah masing-masing SKPD.

Kesimpulan :
Aplikasi DHGTK akan berpengaruh pada pencairan Tunjangan Profesi Guru.