Lulus Pretest PPG 2018

Selamat bagi anda yang sudah dinyatakan Lulus dalam Seleksi Akademik PPG 2018 melalui pretest pada bulan mei 2018 kemarin. Bagi anda yang masih belum Lulus semoga pada pretest selanjutnya anda bisa menyusul rekan-rekan yang sudah lulus dalam pretes PPG sebelumnya.

Pengumuman Pretest yang telah diumumkan secara resmi pada bulan Agustus 2018 memang menimbulkan banyak pertanyaan, mengapa saya tidak lulus pretest? berapa nilai saya pada waktu pretest bulan mei 2018? Berapakah Nilai minimum dari pemerintah agar bisa dinyatakan lulus dalam pretest bulan mei 2018 ?
Administrasi PPG 2019

Administrasi PPG 2019


Kiranya demikian tadi beberapa pertanyaan yang mengganjal dari peserta pretest yang masih dinyatakan belum lulus. Hal ini memang masih menjadi tanda tanya bagi semua peserta pretest PPG 2018, tidak dicantumkannya nilai perolehan hasil pretest menjadi salah satu alasan utama pertanyaan itu selalu dilontarkan, forumpendidikan.com sendiri pun masih belum menemukan jawaban yang pasti tentang skor perolehan pretest yang dilaksanakan pada bulan mei 2018.

Apa yang dilakukan setelah lulus pretest PPG bulan Mei 2018

Pertanyaan selanjutnya adalah apa yang akan dilakukan bagi peserta yang sudah dinyatakan lulus pretest bulan mei 2018 ? Pada kesempatan kali ini kami akan mencoba menjelaskan beberapa hal yang harus anda lakukan setelah anda dinyatakan lulus pretest PPG bulan mei 2018.

Seleksi Administrasi PPG 2019

Hal pertama yang harus anda lakukan adalah mengikuti atau melengkapi persyaratan Administrasi PPG 2019. Bagi peserta Pretest yang sudah lulus nantinya akan mengikuti kegiatan PPG 2019, informasi mengenai persyaratan Administrasi PPG 2019 sampai saat ini tertanggal 26 agustus 2018 masih belum ada kejelasan persyaratan Administrasi PPG 2019 yang harus dilengkapi peserta, saran kami adalah selalu melihat akun SIMPKB anda atau juga bisa melihat secara periodik pada laman resmi AP2SG.

Adapun Persyaratan Administrasi untuk PPG 2019 kemungkinan hampir sama dengan PPG 2018, namun tidak ada salahnya jika anda mempersiapkannya terlebih dahulu dengan mengacu persyaratan PPG 2018.
  1. Surat Tugas dari Pejabat berwenang untuk mengikuti PPG 2019 (SPPD).
  2. Bukti pemenuhan beban mengajar minimal 24 jam tatap muka bagi guru bukan PNS di sekolah negeri dari Kepala Sekolah
  3. Foto Copy Ijazah S1 Legalisir.
  4. SK Pengangkatan PNS atau SK Pengangkatan dari Yayasan, Bupati atau Walikota.
  5. Surat Keterangan Bebas NAPZA dari Rumah Sakit.
  6. SKCK dari Kepolisian.
Demikian tadi beberapa Administrasi yang harus anda lengkapi untuk mengikuti PPG 2019 (mengacu pada PPG2018) untuk lebih lanjut lagi anda bisa menunggu informasi resmi dari pemerintah tentang persyaratan Administrasi PPG 2019. Semoga Bermanfaat