Penambahan Jam Mengajar di Sekolah lain

forumpendidikan.com, pada kesempatan kali ini kami masih akan membahas tentang aplikasi Dapodik 2019, pembahasan kali ini kami akan lebih fokus kepada bagaimana cara menarik PTK dari sekolah lain dengan maksud dan tujuan adalah untuk menarik PTK yang ingin melakukan penambahan Jam dari sekolah lain.

Penambahan Jam mengajar ke sekolah lain mempunyai tujuan untuk pemenuhan Jam mengajar, hal ini dimaksudkan agar Tunjangan Sertifikasi Guru bisa cair dan tidak bermasalah. Penambahan Jam Mengajar atau pemenuhan Jam Mengajar bagi guru yang sudah bersertifikat pendidik harus memenuhi minimal 24 Jam Mengajar per minggunya.
Penambahan Jam Mengajar di Sekolah lain
Penambahan Jam Mengajar di Sekolah lain

Tarik PTK Belum Aktif

Pada Aplikasi Dapodik 2019 sampai saat ini di data.dikdasmen.kemdikbud.go.id sampai postingan ini dibuat (27 Agustus 2018) belum aktif tampilan menu untuk tarik PTK. Namun pada dasarnya untuk Tarik PTK guna pemenuhan Jam Mengajar maupun untuk Mutasi PTK yang bersangkutan adalah hampir sama dengan tahun sebelumnya.

Validasi Dinas Terkait

Setelah proses Tarik PTK telah dilakukan oleh operator sekolah, maka hal yang harus dilakukan setelah itu adalah mengkonfirmasi kepada Dinas terkait untuk mendapatkan Validasi sehingga proses Tarik PTK dan Mutasi PTK bisa dilakukan dan PTK yang bersangkutan akan terdaftar di Dapodik Sekolah Anda.

Beberapa persyaratan yang biasanya ditanyakan oleh Operator Tingkat Dinas terkait adalah sebagai berikut :

Tarik PTK Pemenuhan JAM Mengajar di sekolah lain :

  1. SK KBM dari Sekolah Induk
  2. SK KBM dari Sekolah Pemenuhan.
  3. SK KBM Bersama yang ditandatangani oleh masing-masing Kepala Sekolah induk dan Kepala Sekolah Pemenuhan Jam.
  4. Surat Rekomendasi dari BP2MK.
  5. SK Terakhir

Tarik PTK Mutasi PTK

Sedangkan Bagi anda yang ingin mengajukan mutasi dan terdaftar di dapodik persyaratannya adalah sebagai berikut :
  1. Surat Pengantar atau Surat Rekomendasi dari BP2MK atau Dinas Terkait.
  2. Foto Copy SK terakhir.
  3. SK KBM dari Sekolah yang akan ditempati.
  4. SK Mutasi dari Dinas Pendidikan Provinsi