Siapa yang bisa mengajar Mata Pelajaran Prakarya

Forumpendidikan.com, pada postingan kali ini kami akan membahas, siapakah yang bisa mengajar mata pelajaran Prakarya pada jenjang SMA. Hal ini berkaitan dengan pendataan jumlah Jam Mengajar Guru yang ada di aplikasi Dapodik. Aplikasi Dapodik selama ini masih digunakan sebagai acuan data bagi guru yang telah bersertifikasi.

Adanya perubahan Kurikulum Sekolah dari KTSP 2006 ke K13 menjadikan beberapa guru bidang studi kekurangan Jam Mengajarnya. Jika pada KTSP 2006 Guru Fisika, Kimia, Biologi dan Ekonomi bisa memenuhi Jam Mengajarnya minimal 24 Jam tidak demikian dengan penerapan K13 pada tingkat SMA.
Permendikbud No 17 Tahun 2016
Permendikbud No 17 Tahun 2016

Jika anda sebagai Guru Fisika, Kimia, Biologi dan Ekonomi mengalami kekurangan Jam Mengajar pada Mata Pelajaran tersebut sesuai dengan Permendikbud No 17 Tahun 2016 anda bisa memenuhi kekurangan Jam Mengajar Fisika, Kimia, Biologi dan Ekonomi dengan mengajar Mata Pelajaran Prakarya.

Dengan kata lain yang bisa mengajar Mata Pelajaran Prakarya adalah Guru Bidang Studi Fisika, Biologi, Kimia dan Ekonomi. Di Permendikbud No 17 Tahun 2016 juga dibahas tentang "Nasib" Guru TIK di SMA yang sudah bersertifikat Pendidik. Guru TIK yang berada di SMA dialih fungsikan menjadi Guru BK TIK, dengan perhitungan Jumlah Jam Mengajar sama dengan perhitungan dari guru BP atau BK yaitu 150 Siswa = 24 Jam.
Untuk lebih jelasnya tentang Permendikbud No 17 Tahun 2016, anda bisa membaca selengkapnya pada tampilan preview dibawah ini :




Jika anda berkeinginan untuk memiliki Permendikbud No 17 Tahun 2016 seperti pada tampilan diatas anda bisa mengunduhnya pada link dibawah ini :
Permendikbud No 17 Tahun 2016