Sakit dan Ijin PNS Sertakan Bukti Fisik

Kinerja PNS terutama Guru sekarang ini menjadi sorotan, baik itu dari kalangan Publik atau masyarakat namun juga dari pemerintah. Hal ini dikarenakan besaran Tunjangan Sertifikasi yang diterimakan Guru memang sudah banyak tersedot dari Anggaran Pemerintah untuk dunia pendidikan.

Proses pencairan Uang sertifikasi Guru mulai mendapatkan evaluasi dari pemerintah, pemerintah mengharapkan dengan adanya Sertifikasi Guru Kinerja PNS harus lebih ditingkatkan lagi, terutama mengenai kedisiplinan PNS di masing-masing SKTP. Disiplin waktu untuk PNS ini berkenaan dengan datangnya PNS di tempat kerja.
Sakit dan Ijin PNS Sertakan Bukti Fisik
Sakit dan Ijin PNS Sertakan Bukti Fisik

Presensi Online

Salah satu cara pemerintah untuk memantau kinerja PNS dalam hal disiplin waktu adalah dengan menerapkannya presensi online. Pemasangan mesin finger print ini diklaim pemerintah menjadi salah satu cara untuk bisa meningkatkan kinerja PNS. Pemerintah menerapkan presensi online agar bisa memantau PNS yang nakal dan korupsi waktu.
Konsekuensi nya bagi PNS yang tidak disiplin adalah ditangguhkannya Uang Tunjangan Sertifikasi Gurunya. Pemerintah mau tidak mau harus berani menekan PNS yang tidak disiplin waktu.

Sakit dan Ijin Wajib Sertakan Bukti Fisik

Selain mengandalkan mesin presensi online, pemerintah juga berusaha membenahi proses pencairan sertifikasi guru. Adanya aturan baru bagi PNS yang Sakit dan Ijin karena kepentingan keluarga yang harus melampirkan bukti fisik pada saat pencairan uang sertifikasi guru menjadikan PNS akan berpikir dua kali untuk berpura-pura sakit dan selalu ijin.

Tidak Masuk Tiga kali dalam Seminggu Uang Sertifikasi Hangus

Peraturan baru bagi guru sertifikasi adalah PNS yang tidak masuk selama 3 kali dalam seminggu (tidak termasuk Dinas Luar) maka Uang sertifikasinya akan hilang dalam bulan tersebut. Aturan ini diberlakukan semenjak pencairan Sertifikasi Triwulan pertama Tahun 2018.

Fakta di lapangan banyak PNS yang belum mengetahui akan adanya aturan tersebut, sehingga beberapa PNS yang terkena aturan baru tersebut harus merelakan Uang Sertifikasinya hilang pada bulan tersebut.

Sebenarnya peraturan PNS tentang ijin, sakit dan Cuti PNS sudah tertuang dalam Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017, didalam Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017 tersebut sudah sangat jelas bagaimana tata cara Pemberian Cuti PNS.