Tata Cara Cuti PNS

forumpendidikan.com, pada postingan kami kali ini kami akan memberikan informasi tentang bagaimana tata cara Cuti PNS. Tata Cara Pemberian Cuti PNS ini sebenarnya sudah sangat jelas jika anda membaca Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017 dikarenakan didalam penjelasan Peraturan BKN No 24 Tahun 2017 sudah memuat segala sesuatunya tentang tata cara cuti PNS.

Sebagai informasi Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017 ini sebenarnya tindak lanjut dari peraturan sebelumnya yaitu Surat Edaran Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor OI ISE/ 1977 tentang Permintaan dan Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil yang sudah tidak berlaku lagi karena adanya Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017.
Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017
Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017

Berdasarkan Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017 pemberian Cuti bagi PNS terbagi menjadi 7 bagian, pemberian Cuti PNS tersebut adalah sebagai berikut :

1. Cuti tahunan;
2. Cuti besar;
3. Cuti sakit;
4. Cuti melahirkan;
5. Cuti karena alasan penting;
6. Cuti bersama;
7. Cuti di luar tanggungan negara.,

Dari ke tujuh kriteria pembagian cuti PNS diatas mempunyai kriteria masing-masing, adapun dari masing-masing jenis cuti PNS bisa anda baca pada Peraturan BKN nomor 24 tahun 2017 yang bisa anda lihat pada tampilan dibawah ini.



Adapun secara garis besar dari adanya peraturan BKN nomor 24 tahun 2017 ini adalah pemerintah sangat memperhatikan hak-hak PNS untuk mengambil Cuti berdasarkan aturan yang berlaku. Jika anda ingin mengunduh file pdf Peraturan BKN nomor 24 Tahun 2017 seperti pada tampilan diatas, anda bisa mengunduhnya pada link dibawah ini.

Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017