Perbedaan PPG dan PPGJ

Saat ini dunia pendidikan sedang diramaikan dengan pendaftaran Pendidikan dan Pelatihan Guru atau yang lebih dikenal dengan PPG, ternyata beberapa pendidik masih bingung dengan istilah PPG dan PPGJ. Pada postingan kali ini forumpendidikan.com akan mencoba menjelaskan tentang perbedaan dari PPG dan PPGJ.
Perbedaan PPG dan PPGJ
Perbedaan PPG dan PPGJ

Pemerintah telah menyepakati untuk guru yang belum bersertifikasi pada tahun 2017 akan segera melaksanakan PPG dan PPGJ. Pola ini menggantikan PLPG yang rencananya akan berakhir pada akhir tahun 2017 ini. Sebagai penggantinya adalah dengan melaksanakan PPG dan PPGJ.

PPG

PPG atau Pendidikan dan Pelatihan Guru ditujukan bagi Pendidik yang belum mempunyai NIP, atau bisa juga dikategorikan Mahasiswa yang baru saja menyelesaikan Studinya. Untuk Pola PPG ini ada juga yang melalui jalur PPG-SM3T, Pola PPG SM3T ini dilakukan oleh Mahasiswa lulusan Non Kependidikan. Jadi bisa diambil kesimpulan bahwa pola PPG ini hanya ditujukan bagi Pendidik yang belum ber-NIP, serta bagi Mahasiswa Non Kependidikan yang ingin mengabdikan dirinya untuk menjadi Guru.

Pola PPG-SM3T ini sebenarnya ditujukan untuk Mahasiswa Non Kependidikan yang ingin mengabdikan dirinya sebagai Guru, serta PPG SM3T ini bisa dikatakan sebagai pengganti Akta 4.

PPGJ

Pendidikan dan Pelatihan Guru dalam Jabatan atau PPGJ ini memang sedikit berbeda dengan Pola PPG untuk mendapatkan Sertifikat Pendidik. Pola PPGJ ini ditujukan bagi pendidik yang sudah mengajar dan mengabdi. Istilah dalam jabatan sendiri masih sangat membingungkan bagi kalangan pendidik.

Jabatan yang dimaksud disini mempunyai arti bahwa sang pendidik sudah ber-NIP, dan sudah mengabdikan dirinya di Yayasan. Persayaratan bagi Guru Tetap Yayasan untuk bisa mendaftarkan ke PPGJ sendiri mempunyai kriteria tertentu yaitu mempunyai SK tetap Yayasan pada tahun 2015.

Untuk GTT sekolah, informasi sementara yang kami terima adalah Tidak bisa mendaftarkan diri pada pola PPGJ. Hanya GTT yang diangkat oleh Bupati atau Walikota lah yang bisa mendaftarkan melalui Jalur PPGJ. Dengan kata lain hanya Guru Honorer Daerah yang bisa mendaftarkan diri untuk mendapatkan Sertifikasi pada pola PPGJ.